Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran PPPPTK;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan.
Bagian Umum pada PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf k terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
- Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian.